DPRD Jateng Kunjungi Kantor Pertanahan Wonogiri Pertanyakan Perkembangan PTSL

Komisi A DPRD Jateng kunjungi Kantor Pertanahan Wonogiri
Komisi A DPRD Jateng kunjungi Kantor Pertanahan Wonogiri

“Kebijakan ini mencakup beberapa komponen utama, termasuk redistribusi tanah untuk memastikan kepemilikan tanah yang lebih adil dan meningkatkan produktivitas pertanian, dan legalisasi hak atas tanah untuk mengamankan hak milik dan mengurangi sengketa,” terangnya.

Dia menambahkan untuk sertifikat elektronik berbentuk selembar kertas saja dimana sertifikat sebelumnya terdiri dari 8 lembar.

“Sertifikat elektronik tidak harus berbentuk fisik serta mempunyai barcode, kelebihannya sertifikat tidak bisa dipalsukan karena terdapat aplikasi (sentuh tanahku) yang dapat mendeteksi sertifikat tersebut asli atau tidak. Hal ini mempermudah utuk kegiatan pelayanan yang lain dan juga proses pelayanannya lebih cepat,” jawab Wahyu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Ketua DPRD Kota Semarang Dorong Pemkot Percepat Pemilihan Sekda Definitif

Pos terkait