Susun Raperda Sumber Daya Air, Komisi D DPRD Jateng Kunjungi Balai Bengawan Solo

Komisi D DPRD Jateng kunjungi Balai Bengawan Solo
Komisi D DPRD Jateng kunjungi Balai Bengawan Solo

MATASEMARANG.COM – DPRD Provinsi Jawa Tengah sedang menginisiasi penyusunan Raperda Sumber Daya Air.

Guna mencari data dan masukan, Komisi D DPRD Jateng berkunjung ke Balai Besar Bengawan Solo belum lama ini.

Ketua Komisi D DPRD Jateng Ida Nur Saadah menyampaikan pihaknya ingin mendapatkan data dan masukan terkait upaya pengaturan pengelolaan konservasi Sumber Daya Air guna penyusunan raperda SDA di Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Komisi C Lihat Hasil Uji Emisi Armada BRT Trans Semarang yang Dipasang Alat Ramp Jet

“Kita berharap pemanfaatan air ini sesuai sebagaimana mestinya, tidak terbuang sia-sia dan harapannya dengan adanya perda ini nanti semua kejadian tidak diinginkan bisa diminimalisir dan juga mampu memaksimalkan pemanfaatan Air untuk kebutuhan masyarakat di semua bidang,” kata Ida.

Sementara itu, Kabid Pengembangan dan Pembinaan Teknis sekaligus Plt. Kabid Penataan Ruang Dinas Pusdataru Jawa Tengah Agung Prihantono menambahkann pihak pusdataru mengapresiasis Komisi D yang sudah mengininsiasi perda ini.

“Ke depannya akan sangat bermanfaat untuk kita semua dalam hal pemanfaatan sehingga kita punya acuan dalam memberikan kebijakan,” kata Agung.

BACA JUGA  Komisi A DPRD Jateng Dorong Pengelola BUMBDes Lebih Kreatif

Kepala Balai Bengawan Solo Debby Triasmoro menjelaskan bahwa ketersediaan dan kebutuhan air di Sungai Bengawan Solo ini tidak imbang, dan irigasi sedang tidak baik-baik saja.

Bahkan secara anggaran pun sangat kurang dari kebutuhan.

“Di lapangan kami selalu berkoordinasi  dengan dinas pertanian  dalam hal irigasi, karena kami bisa alirkan air ke pertanian jika air mencukupi. Upaya Konservasi ini menjadi tantangan berat, kami berharap, kedepannya bisa mengelola daerah hulu tidak berdampak pada wilayah hilirnya. Dan ini tidak lepas dari tata ruang kota,karena perda ini pasti akan berhubungan dengan tata ruang, dan mudah-mudah perda ini tidak bertentangan dengan hal tersebut. Karena keduanya mengikat pada masyarakat” kata Debby.

Pos terkait