MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus memperkuat komitmen dalam menanggulangi penyakit Tuberkulosis (TBC), yang hingga kini masih menjadi salah satu tantangan utama di bidang kesehatan masyarakat.
Melalui Komisi D, DPRD Kota Semarang saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan TBC. Dalam proses penyusunan tersebut, sejumlah aspek strategis menjadi sorotan utama, mulai dari upaya pencegahan, sistem pelaporan, hingga koordinasi antarinstansi.
Anggota Komisi D dari Fraksi PKS, Siti Roika, menyampaikan bahwa Raperda ini dibangun atas empat pilar utama: pencegahan dan deteksi dini, sistem informasi dan pelaporan, pengobatan serta pendampingan pasien, serta kerja sama lintas sektor.
“Fokus awalnya adalah pencegahan dan deteksi dini melalui edukasi dan skrining aktif di berbagai titik, seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat kerja, dan kawasan padat penduduk. Pelibatan tokoh masyarakat seperti RT dan RW juga menjadi elemen penting,” ujar Siti Roika, Selasa (17/6/2025).
Ika, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa Raperda ini akan mengatur sistem pelaporan dan informasi terintegrasi yang mudah diakses, tidak hanya oleh Dinas Kesehatan tetapi juga oleh stakeholder lain seperti tim penanggulangan TBC.
“Dengan satu pintu sistem informasi, proses pemantauan dan evaluasi bisa lebih akurat dan cepat. Ini penting agar penanganan kasus berjalan lebih efektif,” terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan terhadap pasien TBC selama proses pengobatan yang berlangsung cukup panjang, yakni sekitar enam bulan. Menurutnya, kepatuhan pasien dalam mengonsumsi obat sangat menentukan keberhasilan penyembuhan.