MATASEMARANG.COM – DPRD Kota Salatiga meminta pemerintah daerah mengkaji ulang kebijakan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sejak 2024.
Kenaikan yang disebut mencapai 66 persen dinilai memberatkan masyarakat, terutama pelaku usaha dan pekerja yang mengandalkan kendaraan sebagai sarana produktif.
Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit, menegaskan bahwa kendaraan bermotor bukan sekadar barang konsumtif.
“Mobil dan motor itu alat produktif. Kalau pajaknya naik signifikan, tentu memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pekerja,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Regulasi tersebut membagi kewenangan opsen pajak kendaraan antara provinsi dan kabupaten/kota, yang kemudian ditetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 di Salatiga.
Dance juga menyoroti kondisi unik Salatiga yang banyak dihuni kendaraan berpelat luar daerah.
Sebagai Ketua Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia, ia mengaku sudah menyampaikan kekhawatiran terkait opsen pajak ini sejak awal pembahasan regulasi di tingkat pusat.
Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kontribusi pajak dan retribusi di Salatiga saat ini berkisar Rp19–20 miliar. DPRD menyadari, jika dilakukan penyesuaian tarif, ada risiko penurunan PAD. Namun, menurut Dance, keseimbangan tetap harus dijaga.
“Kami ingin dikaji, apakah kenaikan sampai 66 persen itu bisa dikurangi dengan konsekuensi berkurangnya PAD. Harus ada keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dan kemampuan masyarakat,” pungkasnya.

















