MATASEMARANG.COM – Seorang warga berinisial MP (22) yang beralamat di Perum Sedayu Tugu Asri I Kelurahan Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang mengaku menjadi korban penipuan penjualan tiket konser.
Dia mendatangi SPKT Polsek Genuk untuk membuat laporan pengaduan pada hari Rabu, 08 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB,
Dalam laporannya, pelapor mengaku telah membeli tiket konser melalui media daring dengan cara transfer sebesar Rp450.000 melalui bank.
Namun setelah transaksi dilakukan, pihak yang menjual tiket tidak dapat dihubungi kembali.
Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, pelapor segera melapor ke Polsek Genuk untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Petugas jaga SPKT Polsek Genuk menerima laporan, melakukan pencatatan secara lengkap, dan memberikan penjelasan mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh pelapor.
Hal ini merupakan wujud nyata dari implementasi program Pelayanan Prima dan Quick Wins Presisi Polri, yang menekankan pentingnya pelayanan cepat, transparan, serta humanis kepada masyarakat.
Kapolsek Genuk Kompol Rismanto melalui petugas SPKT yang bertugas menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam menindaklanjuti setiap laporan agar kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat,” ungkapnya.
Polsek Genuk berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor apabila mengalami tindak pidana maupun peristiwa yang meresahkan.