“Yang bersangkutan desersi dengan meninggal tugas tanpa izin pimpinan satuan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Joko Krisdiyanto. [Ant]
Pos terkait
MUI Jateng Keluarkan Fatwa Baru Nisab Zakat Profesi, Bukan Lagi Mengacu Harga Emas
Mobil Dinas Supermahal Gubernur Ini Akhirnya Tidak Jadi Dipakai
Dua Dirjen Mundur, Menteri PU Sebut Terkait Temuan atas Kerugian Triliunan Rupiah
Kebijakan Gubernur Jabar Bikin Adem Pemilik Mobil, PKB-nya Malah Ada yang Diturunkan
Jatman Semarang: TI Bukan Ancaman tapi Media Efektif Jangkau Sasaran Dakwah Lebih Luas
Guru Honorer Nyambi Pendamping Lokal Desa Jadi Tersangka Korupsi
Konflik Internal PSI Semarang, 13 DPC Kembalikan Aset ke DPD


















