Eks Sekretaris MA Didakwa “Cuci Uang” Rp308 Miliar, Sebagian Besar Diatasnamakan Orang Lain

MATASEMARANG.COM – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011–2016 Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai total Rp308,1 miliar.

Uang haram sebanyak itu terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MA pada periode 2013–2019 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2012–2018.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf mengungkapkan pencucian uang dilakukan Nurhadi dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya tersebut, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.

Selain melakukan TPPU, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar terkait kasus tersebut dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik pada saat Nurhadi menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris MA.

BACA JUGA  Lagi Asyik Selfie dengan Puluhan Paket Sabu, MM Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, Nurhadi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait