Eks Sekretaris MA Didakwa “Cuci Uang” Rp308 Miliar, Sebagian Besar Diatasnamakan Orang Lain

JPU memerinci dana TPPU Nurhadi meliputi sebanyak Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp835 juta (kurs Rp16.700 per dolar AS).

Lebih perinci, dana yang ditempatkan di rekening atas nama orang lain senilai Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar AS, yakni rekening atas nama Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri.

Dari jumlah uang yang ditempatkan tersebut, JPU mengatakan sebanyak Rp138,54 miliar dibelanjakan dan dibayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, yakni beberapa bidang lahan perkebunan sawit di Sumatera Utara; tiga unit apartmen dan sebidang tanah beserta bangunan di Jakarta; sebidang tanah di Sidoarjo, Jawa Timur; serta pembangunan vila di Bogor, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  RUU KUHAP Tidak Sinkron dengan Kerja Penyadapan dan Penyelidik KPK

Sementara untuk pembelian kendaraan senilai Rp6,22 miliar Nurhadi diduga melakukan TPPU antara lain dengan membeli satu unit mobil merek Mercedes Benz Microbus Sprinter menggunakan nama Ferdian hingga satu unit ekskavator merek Hitachi.

“Karena penghasilan resmi Nurhadi tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki, sehingga asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Sekretaris MA,” tutur JPU. ***

Pos terkait