Sejak berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur dalam Pasal 172 dan Pasal 407 dengan ancaman pidana penjara 6 bulan hingga 10 tahun atau denda sesuai ketentuan.
Korban manipulasi foto atau deepfake asusila dapat menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum maupun pengaduan ke Kemkomdigi.
“Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Privasi dan hak atas citra diri setiap warga harus dihormati dan dilindungi,” tegas Alexander.


















