Hukuman Mati Jadi Pidana Khusus dengan Percobaan 10 Tahun

MATASEMARANG.COM – Hukuman mati di Indonesia kini tidak lagi diposisikan sebagai pidana pokok, tetapi sebagai pidana khusus, dengan ketentuan masa percobaan selama 10 tahun.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

“Pembentuk undang-undang mengambil jalan tengah, win-win solution. Pidana mati ada, tetapi harus ada percobaan 10 tahun,” ucap pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam Sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, di Universitas Padjadjaran Bandung, Jawa Barat, Kamis, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Sindikat Pengedar Uang Palsu di Pasar Tradisional Terungkap

Dengan demikian apabila narapidana berkelakuan baik, sambung dia, maka hukuman dikomutasi menjadi pidana seumur hidup. Hal tersebut pun yang menjadikan alasan pidana mati tetap ada.

Wamenkum menjelaskan terdapat empat kategori penerapan hukum pidana mati di negara-negara dunia. Pertama, ada negara yang sama sekali menghapus pidana mati.

Kedua, ada negara yang mengenal de facto abolitionist death penalty, yaitu masih mempertahankan hukuman mati dalam undang-undangnya namun tidak pernah menerapkan hukuman mati itu.

BACA JUGA  Baterai Drone Jatuh Penyebab Kebakaran Ruko yang Tewaskan 22 Orang

“Jadi secara de facto, dia menghapus pidana mati meskipun di hukumannya ada, di undang-undangnya ada, negara mana? Belgia. Belgia itu ada pidana mati, tapi dia tidak pernah menerapkan itu, de facto abolitionist dia,” ucapnya.

Ketiga, lanjut Eddy, terdapat negara-negara yang tetap mencantumkan pidana mati untuk kejahatan-kejahatan tertentu, contohnya Amerika Serikat.

Kemudian keempat, dia menyebut ada pula negara-negara yang tetap mempertahankan pidana mati, tetapi dengan pola yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, di antaranya termasuk China.

Pos terkait