Hukuman Mati Jadi Pidana Khusus dengan Percobaan 10 Tahun

Maka dari itu, Wamenkum menilai jika diperhatikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2006, dikatakan pidana mati dijatuhkan dengan percobaan, sehingga memberi kesempatan bagi terpidana mati bisa bertobat karena hukuman dikomutasi menjadi pidana seumur hidup.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran Prof. Zahrotur Rusyda Hinduan mengatakan pembaharuan KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia.

Dengan demikian, kata dia, sosialisasi seperti yang diselenggarakan menjadi ruang strategis untuk memperdalam pemahaman dan menyatukan perspektif bagi para profesi hukum.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kapolri Cek Pengamanan di Stasiun Tawang Semarang

“Kami di Universitas Padjadjaran sangat berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat serta memperkuat kesiapan kita semua dalam menghadapi implementasi rezim hukum pidana yang baru,” ujar Prof. Zahrotur.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar mengatakan kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat (IKANO) Universitas Padjadjaran.

BACA JUGA  Iran Tangkap 700 Orang atas Tuduhan Mata-Mata Israel, Tiga Dihukum Mati

Sinergi lintas lembaga itu diharapkan menjadi model kolaborasi berkelanjutan dalam penyebarluasan informasi hukum, dan peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan di bidang hukum.

Kegiatan diikuti oleh 1.000 orang peserta yang berasal dari berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain seperti unsur Kepolisian Daerah Jawa Barat, unsur Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, unsur Badan Peradilan se-Jawa Barat, unsur Pemerintah Daerah Jawa Barat, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, beserta unit pelaksana teknisnya masing-masing.

Pos terkait