Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Cari Silfester Matutina

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Antara

MATASEMARANG.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus mencari terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, untuk dieksekusi hukuman penjara.

“Kami sudah minta sebenarnya dan kami sedang mencari,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Ketika awak media menanyakan terkait keseriusan pencarian Silfester oleh Kejaksaan, Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencari terpidana tersebut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

“Iya. Kami sedang mencarinya,” ujarnya.

Diketahui, Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.

Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, dia belum dieksekusi atas putusan tersebut.

BACA JUGA  Prabowo Perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung "Sikat" Pengoplos Beras

Lalu, pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, Silfester berhalangan menghadiri sidang permohonan PK karena sakit. Oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Silfester dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.

Pos terkait