Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

MATASEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Kebijaka ini memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bekas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Muhamad Masrofi, di Semarang, Rabu, mengatakan, program itu dirancang sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Ia mengatakan, masyarakat kini dapat melakukan balik nama tanpa dikenai biaya pajak tersebut, sekaligus mendorong tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak daerah..

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Program 3 Juta Rumah: Bank Jateng Permudah KPR Subsidi bagi MBR di Batang

Menurut dia, program itu menindaklanjuti amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dengan menghadirkan kebijakan pembebasan BBNKB II.

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” katanya.

Ia menegaskan pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II, sementara kewajiban lain, seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai ketentuan.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk insentif pajak daerah yang sah dan sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

BACA JUGA  Harga Emas Antam Torehkan Tekor Tertinggi

Ia juga mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama untuk memastikan legalitas kepemilikan.

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” katanya.

Pos terkait