Jatuh Tempo Bayar PBB Diperpanjang hingga 30 September 2025

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (pixabay/ OleksandrPidvalnyi)
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (pixabay/ OleksandrPidvalnyi)

MATASEMARANG.COM – Pemkot Semarang menghadirkan program relaksasi pajak daerah tahun 2025.

Kebijakan ini mencakup keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diberlakukan pada bulan September 2025.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyampaikan jika langkah ini diambil setelah melihat tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB yang masih perlu ditingkatkan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Asal Usul Pulau Sampah di Tambakrejo Ternyata dari 2 Sumber

Dari 603.335 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang diterbitkan di tahun 2025, hingga 27 Agustus baru sekitar 60,2 persen yang telah dilunasi.

Artinya, masih terdapat 39,8 persen wajib pajak atau sebanyak 363.138 SPPT yang belum dibayarkan.

“Pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan Kota Semarang. Namun kami juga memahami kondisi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan relaksasi ini kami hadirkan agar warga mendapatkan kelonggaran dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus tetap mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Semarang,” ujar Agustina.

BACA JUGA  Mahasiswa Unsoed Ini Bisa Lulus Tanpa Bikin Skripsi

Untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang belum melakukan pembayaran PBB, Pemkot Semarang memberikan kebijakan, di antaranya:

•    Pengunduran jatuh tempo PBB yang semula tanggal 31 Agustus 2025 akan diperpanjang sampai 30 September 2025 dan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa diikutkan dalam undian PBB.

•    Pengurangan PBB bagi Sekolah Swasta melalui pengajuan.

•    Pengurangan PBB bagi masyarakat yang tercatat dalam Data terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS)/DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) melalui pengajuan.

Pos terkait