Ixfan menyampaikan, pembangunan perlintasan ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat mengganggu kelancaran operasional kereta api.
“Apabila ditemukan perlintasan liar, KAI bersama pemerintah daerah dan pihak terkait akan melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.