Tidak Ada Lagi Piutang
Terkait kerugian negara, Petir menyatakan fakta persidangan menunjukkan 116 ton kakao telah dikirim dan diterima CTLI. Sisa 84 ton, lanjutnya, diselesaikan melalui pengembalian uang Rp1,85 miliar serta penggantian 34 ton barang.
UGM melalui surat Wakil Rektor Bidang SDM dan Keuangan, disebut telah menyatakan tidak ada lagi piutang terhadap PT Pagilaran sebelum proses hukum berjalan.
Ia merujuk sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tindak pidana korupsi merupakan delik materiil sehingga kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss), bukan asumsi atau estimasi. Petir juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menafsirkan frasa “dapat merugikan keuangan negara” sebagai kerugian yang benar-benar terjadi.
Dalam sidang, tim penasihat hukum turut menyoroti perubahan nilai kerugian yang dihitung ahli BPKP dari Rp6,7 miliar menjadi Rp3,6 miliar. Perubahan itu dinilai menunjukkan tidak adanya kepastian metodologis dalam perhitungan kerugian negara.
Mengenai unsur melawan hukum, Petir menyebut penerbitan invoice pada akhir 2019 dilakukan dalam konteks penyerapan anggaran atas permintaan pengguna anggaran dan didasarkan pada kontrak serta purchase order yang sah. Ia menilai dugaan pelanggaran administratif tidak serta-merta menjadi tindak pidana korupsi tanpa adanya kerugian negara yang nyata.
Tidak Ada Aliran Dana
Tim penasihat hukum juga menyatakan tidak terdapat bukti aliran dana ke rekening pribadi terdakwa maupun pembelian aset yang menunjukkan keuntungan personal. Unsur memperkaya diri, kata Petir, tidak dapat dibuktikan hanya dengan dugaan tanpa adanya benefit pribadi dan mens rea.


















