Kasus Kakao UGM, Petir Minta Rachmad Gunadi Dibebaskan

Kakao UGM
Penasihat hukum Zainal Abidin Petir (keempat dari kanan) dalam persidangan kasus kakao PT Pagilaran. Dok. Pribadi

Dalam dupliknya, Petir mempertanyakan alasan perkara yang disebut telah selesai pada 2021 baru diproses pada 2025. Ia juga menyoroti tuntutan uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar yang dinilai tidak berdasar.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan dan rujukan yurisprudensi, tim penasihat hukum memohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak), atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Rabu, 4 Maret 2026 mendatang. ***

BACA JUGA  Bus Tak Laik Jalan Ditempeli Stiker "Silang Merah"

Pos terkait