Kebijakan di Jawa Barat ini menjadi anomali positif jika dibandingkan dengan Provinsi Jawa Tengah. Sebagai perbandingan, Pemprov Jateng telah menerapkan opsen PKB dan BBNKB sejak 5 Januari 2025 yang berujung pada tingginya tekanan publik.
Kondisi di Jateng bahkan memaksa Sekda Provinsi Jateng Sumarno bersama DPRD setempat untuk merancang relaksasi diskon pajak sebesar lima persen guna meredam gejolak masyarakat. [Ant]


















