MATASEMARANG.COM – Kematian salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes) Iko Juliant Junior dinilai ada kejanggalan.
Keluarga Iko yang merasakan adanya kejanggalan tersebut menyerahkan penanganan hukum kematian Iko kepada Pusat Bantuan Hukum (PBH) Ikatan Alumni Hukum Unnes.
Diketahui Iko meninggal dunia di RSUP dr Kariadi pada Minggu, 31 Agustus 2025 sore. Hingga Selasa, 2 September 2025, kediaman keluarga almarhum Iko di Perumahan Pondok Beringin, Ngaliyan, Kota Semarang masih ada pelayat yang menyampaikan ucapan duka cita atas meninggalnya Iko.
Bahkan ibu dari Iko tak kuasa menahan tangis melepas kepergian Iko untuk selamanya.
“Kami sangat kaget ketika mendapat kabar duka ini, terlebih informasi yang beredar simpang siur. Karena itu, kami berkomitmen mencari keterangan saksi serta bukti agar masalah ini menjadi terang,” kata Ketua PBH IKA FH Unnes Ady Putra Cesario, Selasa 2 September 2025.
Ady mengatakan jika sebelumnya telah membuka layanan aduan hukum terkait penangkapan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Ia menyebut dari laporan yang masuk, 11 mahasiswa sempat diamankan oleh kepolisian dan semuanya telah dibebaskan. Sementara Iko tidak masuk daftar mahasiswa yang diamankan oleh kepolisian.
Ia mengatakan informasi awal yang diterima, Iko berpamitan kepada keluarga untuk menjemput temannya yang ditahan di Polda Jateng pada Sabtu 30 Agustus 2025 malam.
Keesokan harinya, Minggu 31 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, kabar beredar bahwa Iko diantar dalam kondisi kritis oleh kendaraan Brimob ke RSUP dr Kariadi Semarang.