Kemkomdigi Tunda Akses Akun Anak di Platform Digital Berisiko

ilustrasi media sosial (pixabay/ KNFind)
ilustrasi media sosial (pixabay/ KNFind)

MATASEMARANG.COM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  UNDIP Ramah Peserta UTBK-SNBT 2025 Penyandang Disabilitas

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat 6 Maret 2026.

Meutya menilai anak-anak Indonesia menghadapi ancaman serius di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.

BACA JUGA  MUI: Pejabat Harus Jaga Etika dalam Bermedia Sosial

Tahap implementasi kebijakan akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi.

Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada media sosial dan layanan jejaring seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya mengakui bahwa kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, namun langkah tersebut dinilai sebagai upaya terbaik untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Pos terkait