Kepala Bapenda Kota Semarang Mengaku Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025). ANTARA/I.C. Senjaya

MATASEMARANG.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari mengaku memberikan uang Rp1,2 miliar kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai di lembaga pemungut pajak daerah itu.

“Sesuai dengan permintaan Bu Ita, sebesar Rp300 juta per triwulan,” kata Indriyasari saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap mantan Wali Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Indriyasari menyebut pemberian masing-masing pada bulan Desember 2022, April 2023, Juli 2023, dan pada bulan Oktober 2023.

Ia mengungkapkan bahwa pemberian uang di luar honor resmi tambahan penghasilan dari upah pungut pajak daerah itu berawal saat Wali Kota Hevearita G. Rahayu menolak menandatangani surat keputusan pencairan tambahan penghasilan upah pungut bagi pegawai Bapenda di akhir Desember 2025

Menurut dia, hingga menjelang pengujung tahun, Heveraita belum menandatangani surat keputusan tentang tambahan penghasilan itu

Saksi lantas berinisiatif untuk bertanya kepada Hevearita yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut tentang SK yang harus ditandatangani itu.

Terdakwa, menurut Indriyasari, sempat bertanya mengapa bagian tambahan penghasilan yang diterimanya hanya sebesar yang tertera dalam SK pengajuan itu. Padahal, jumlah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni sebesar tujuh kali gaji selama 3 bulan.

Saksi lalu menyampaikan akan memberi tambahan penghasilan upah pungut yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang.

BACA JUGA  Modus Pencairan Kredit BPR Jepara hingga Macet Ratusan Miliar Rupiah

Pos terkait