Ketua Komisi B: Pemberhentian Direksi BUMD Jangan Politis

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo (matasemarang.com/Lia Dina)
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – DPRD Kota Semarang mengingatkan pemerintah kota setempat bahwa pemberhentian direksi badan usaha milik daerah (BUMD) jangan bersifat politis. Penggatian perusahaan pelat merah daerah ini harus sesuai dengan aturan.

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo, di Semarang, Minggu, menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian direksi BUMD wajib mengacu pada ketentuan.

Pada 29 Juli lalu, Komisi B DPRD Kota Semarang melakukan rapat dengan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Semarang dan jajaran BUMD.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pemkot Semarang Larang Kelurahan-Kecamatan Kelola Anggaran Fisik

“Dalam rapat tersebut ada informasi akan dilakukan audit opportunity terhadap tiga BUMD, yakni Semarang Zoo, PDAM Tirta Moedal, dan PT Bumi Pandanaran Sejahtera,” katanya.

Menurut dia, berdasarkan informasi pelaksanaan audit opportunity terhadap tiga BUMD itu rampung pada pertengahan atau akhir September 2025.

“Melihat adanya audit opportunity itu, salah satunya ada indikasi pergantian direksi. Karena itu, kami memberikan warning kepada Pemerintah Kota Semarang agar patuh pada aturan,” katanya.

BACA JUGA  Marak Demo, Prabowo Diminta Batalkan Kunjungan ke China

Apalagi, kata dia, jajaran direksi BUMD tersebut belum lama dilantik, seperti PDAM Kota Semarang baru pada September 2024 dan Semarang Zoo pada Oktober 2024.

“Mestinya, masa jabatannya kan lima tahun. Penghentian jabatan bisa dilakukan jika direksi mengundurkan diri, meninggal dunia, atau bisa diberhentikan sewaktu-waktu,” katanya dikutip Antara.

Meski bisa memberhentikan sewaktu-waktu, ia mengingatkan pemerintah daerah agar setiap keputusan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.

Pos terkait