“Terdakwa sebagai dosen seharusnya tidak membiarkan budaya atmosfer kekuasaan absolut yang menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan bebas psikologis,” katanya sebagaimana dilaporkan Antara.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Dalam perkara tersebut, juga diadili staf administrasi Prodi Anestesiolog Fakultas Kedokteran Undip Semarang Sri Maryani.
Sri Maryani yang didakwa melakukan tindak pidana bersama dengan terdakwa Taufik dituntut dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Terhadap tuntutan tersebut, Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.