Kisah Korban “Pengantin Pesanan” di China yang Dipulangkan ke Jabar

Pernikahan
Ilustrasi pernikahan. Dok. KPAI

MATASEMARANG.COM – Reni Rahmawati (RR), warga negara Indonesia (WNI) asal Sukabumi yang menjadi korban kasus “pengantin pesanan” di China, akan kembali ke Tanah Air setelah resmi bercerai dari suaminya. 

“KJRI Guangzhou melakukan upaya perlindungan secara optimal agar saudari RR dapat dipulangkan melalui koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia,” kata Konsul Jenderal RI di Guangzhou Ben Perkasa Drajat, Senin.

Reni Rahmawati (24) sebelumnya dilaporkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China. Kasus ini terungkap pada 19 September 2025, setelah ibu Reni, Emalia, mengadu kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bandung dan menyebut putrinya disekap di China.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  China Sapu Bersih Gelar Juara Hong Kong Open 2025

Reni dibawa ke Kota Quanzhou, Provinsi Fujian, China, bersama “suaminya”, warga negara China bernama Tu Chao Cai.

Reni menjadi korban praktik pengantin pesanan (mail order bride), yakni pernikahan perempuan Indonesia dengan pria Tiongkok melalui perantara agen dengan sejumlah uang.

“Besok, Selasa (18/11), RR berangkat ke Bandung didampingi Konsul Konsuler KJRI Guangzhou, kemudian akan mampir ke Gubernur Jawa Barat Pak Dedi Mulyadi,” ujar Ben.

Ia membenarkan bahwa otoritas setempat telah resmi menerbitkan surat cerai Reni dan Tu Chao Cai pada 13 November 2025.

BACA JUGA  KPK Sita Rp39,5 Miliar Terkait Pengadaan Fiktif di PT PP

“Dalam penyelesaian kasus ini, pada 10 Oktober 2025, KJRI Guangzhou telah memverifikasi langsung kondisi saudari RR dan tidak menemukan bukti kekerasan. Saya juga memimpin pertemuan dengan keluarga suami RR dan otoritas setempat hingga disepakati untuk mengakhiri pernikahan sesuai hukum setempat,” katanya seperti dikutip Antara.

Pos terkait