MATASEMARANG.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan adanya kerusakan masif yang diduga disebabkan oleh aktivitas penambangan ilegal saat melakukan inspeksi mendadak di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kerusakan ini berpotensi mengganggu ekosistem pesisir dan merusak keberlanjutan sumber daya kelautan di daerah tersebut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyatakan bahwa selama sidak di Pulau Citlim, tim KKP menemukan satu perusahaan yang masih aktif melakukan penambangan pasir, sementara dua perusahaan lainnya sudah tidak beroperasi karena izin usaha pertambangan (IUP) mereka telah habis.
“KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai,” kata Koswara sebagaimana keterangannya di Jakarta, Kamis 19 Juni 2025.
Dia menyampaikan hasil sidak yang dilakukan tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Hal itu sebagai langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal.
Dia memastikan perlindungan pada ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak.
Ia menegaskan pertambangan tidak menjadi kegiatan prioritas di pulau kecil sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


















