KKP Temukan Kerusakan Besar Akibat Penambangan Ilegal di Pulau Citlim Riau

KKP Temukan Kerusakan Besar Akibat Penambangan Ilegal di Pulau Citlim
KKP Temukan Kerusakan Besar Akibat Penambangan Ilegal di Pulau Citlim

Putusan tersebut memberikan dampak positif berupa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan penguatan posisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menjadi rule based pemanfaatan di pulau kecil yang berkelanjutan dan tidak diskriminatif.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pulau-pulau kecil memiliki peranan besar menjaga kelestarian ekosistem kelautan perikanan secara keseluruhan.

Untuk itu, KKP mengatur kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, sebagai komitmen memperkuat perlindungan ekosistem laut dan pesisir di Indonesia.(Ant)

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Karier Mahfud Md. di Pemerintahan Bakal Bersinar Kembali

Pos terkait