Tak hanya jabatan kepala dinas yang kosong dan diisi Plt, Majid juga menyoroti adanya 44 jabatan kosong kepala kelurahan atau lurah, dan hingga saat ini masih dijabat seorang Plt.
“Kepala kelurahan itu ada 44 yang kosong dan belum terisi dan masih ditambah lagi dinas yang kosong jadi PR yang berat buat Bu Wali,” ujarnya.
Komisi A meminta kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk segera mengajukan nama-nama pejabat yang akan mengisi jabatan-jabatan kosong tersebut ke Wali Kota Semarang.
“Kami minta BKPP untuk segera mengajukan pengisian ke bu wali terutama setelah rapat di Komisi A tentang jabatan lurah yang kosong bahkan ada 1 kelurahan hanya 3 pejabat dan lurah Plt, lalu Kasienya cuma 1 dan 1 nya tukang kebersihan padahal kelurahan ini ujung tombak pemerintahan dari tingkat bawah,” paparnya.
Jabatan lurah memang dinilai sangat penting karena merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah yang berhubungan dengan masyarakat langsung.
Apalagi saat ini kelurahan juga fokus menangani dana operasional Rp25 juta per RT, sehingga jika tidak ada pejabat definitif maka akan lebih sulit untuk mengambil sebuah kebijakan.
“Sekali lagi kami Komisi A mendorong Wali Kota segera melakukan pengisian jabatan kepala dinas yang masih kosong dan juga 44 lurah yang kosong, agar pelayanan ke masyarakat ini tidak terganggu,” pungkas Majid.
















