MATASEMARANG.COM – Beberapa waktu lalu ramai di media sosial soal aksi jambret yang terekam kamera CCTV di daerah Genuk, Kota Semarang.
Pada Senin 19 Mei 2025 pagi, Polisi berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku yang sedang berada di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Pelaku yang ditangkap jajaran Resmob Polrestabes Semarang diketahui bernama ADC (20), warga Mranggen, Demak.
Sementara seorang rekannya, MR alias Copet (30), masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Korban jambret yang merupakan warga Genuk melaporkan kejadian jambret tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025.
Penjambretan terjadi di Jalan Woltermonginsidi, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada Jumat 9 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban bernama Sri (38), warga Karangroto, Genuk, mengalami penjambretan saat hendak berangkat berjualan ke Pasar Gayamsari.
Saat melintas di TKP, korban dibuntuti dua pelaku yang berboncengan sepeda motor Honda PCX merah.
Salah satu pelaku langsung menarik tas selempang korban hingga putus, menyebabkan korban hampir terjatuh. Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam korban.
“Kalau kamu melawan tak pukul kamu,” tuturnya kepada petugas.
Kasat Reskrim AKBP Andika Darma Sena menjelaskan tentang kerugiatan akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu buah tas selempang warna biru navy berisi uang tunai Rp5 juta, dompet berisi KTP, STNK, ATM, dan satu unit handphone.
Adapun total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 6,5 juta.
Tak berhenti di satu lokasi, kedua pelaku diketahui juga melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan lain yang sedang menyapu halaman rumah di Kelurahan Sembungharjo, Genuk.