MATASEMARANG.COM -Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) minta maaf kepada warganya usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus suap ijon proyek di kabupaten ini
“Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ujar Ade saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Selain pernyataan itu, Ade tidak mengatakan apa pun kepada awak media yang menunggu penetapan status tersangkanya tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap 10 orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari 10 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Ayah Bupati Juga Ditangkap
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjani (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.


















