MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak instansi berwenang segera menertibkan lalu menindak usaha tambang emas ilegal di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Apalagi potensi penambangan emasnya sangat besar, bisa produksi 3 kilogram emas per hari.
“Kami dorong yang punya kewenangan untuk menegakkan aturan,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10).
Menurut Dian, bila pemerintah dengan tugas dan fungsi terkait tidak menindak tambang ilegal tersebut, maka KPK akan menegakkannya.
“Kalau dia tidak ditegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,” katanya.
Ia melanjutkan, “Mereka tidak berani menagih karena itu mungkin ada beking-bekingnya atau mereka memang menikmati.”
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa KPK pada mulanya pada Agustus 2025 mendapatkan informasi mengenai tambang emas ilegal yang jaraknya sekitar satu jam dari Mandalika.
KPK kemudian meninjau lokasi tambang tersebut dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
Selain itu, dia mengatakan KPK mendapatkan informasi adanya tambang ilegal yang lebih besar dari yang dekat Mandalika, yakni berada di Lantung, Sumbawa, NTB.
“Dan pelakunya mungkin sama dengan yang di Lombok Barat ya. Makanya di sana narasi yang dibangun kemudian menjadi dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya.
“Akan tetapi, terus terang, kalau beberapa yang saya ketemu kok rakyatnya enggak bisa bahasa Indonesia ya? Jadi, enggak tahu rakyatnya yang mana ini maksudnya,” katanya.
















