KPK: RUU KUHAP Berpotensi Lemahkan Fungsi Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. ANTARA

MATASEMARANG.COM – Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berpotensi mengurangi fungsi pemberantasan korupsi.

“Kami melihatnya ada potensi-potensi yang bisa mengurangi kewenangan, tugas, dan fungsi KPK,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

Oleh sebab itu, KPK sudah melakukan diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama sejumlah pakar untuk membandingkan RUU KUHAP dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Korupsi Makanan Tambahan, KPK: Biskuit Tak Ada Gizinya

Selain itu, dia mengatakan bahwa KPK telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum guna membahas RUU KUHAP.

Setyo mengingatkan Panitia Kerja RUU KUHAP, agar aturan-aturan dalam rancangan peraturan tersebut sinkron, yakni tidak memiliki perbedaan antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan.

“Kalau seperti itu, tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, dan tidak ada sebuah kepastian,” katanya pula.

Ia juga mengingatkan agar upaya-upaya paksa yang biasa KPK lakukan tidak diubah. Atau menjadi harus dikoordinasikan oleh pihak lain dalam RUU KUHAP.

BACA JUGA  Ada Dua Lagu WR Supratman Terikat Royalti

“Kami justru malah mengharapkan ada penguatan dengan adanya RUU KUHAP ini. Karena lebih kuat, tentu upaya untuk pemberantasan korupsi akan makin baik dan maksimal,” ujarnya.

Saat ini Komisi III DPR sedang bahas RUU KUHAP sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.

Komisi III DPR mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP berjumlah 1.676 poin.

Pos terkait