MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp10 miliar dari rekening pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.
“Pada Senin dan Selasa (7-8 Juli 2025, red.), penyidik menyita uang Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan langkah awal dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, dia kembali mengonfirmasi bahwa penyidik KPK pada pekan ini telah memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut.
“Pemeriksaan pendalamana para saksi itu guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero),” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.
Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun. Selain itu KPK juga mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.
KPK mencekal 13 orang, yakni CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.
Dua dari 13 orang tersebut adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH). Juga mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo (IU) yang saat ini Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen. Adapun nilai proyek pengadaan sebesar Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025. (Ant)
KPK Sita Rp10 Miliar Terkait Kasus Korupsi EDC Bank BRI


















