KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Jumat.

Selain itu, KPK juga menetapkam Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut menjadi tersangka kasus tersebut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bupati Pati, Dua Camat, Tiga Kades, dan Tiga Calon Perdes Dibawa ke KPK

Walaupun demikian, Fitroh belum memberitahukan lebih lanjut mengenai siapa saja tersangka kasus kuota haji, apakah hanya Yaqut dan Gus Alex atau masih ada pihak-pihak lain.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Kronologi

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

BACA JUGA  Dua Polisi Perekayasa BAP Penganiayaan ke Narkoba Diperiksa

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pos terkait