KPK Usul KUHAP Larang Tahanan Pakai Masker

pemakaian masker tahanan KPK
Arsip foto- Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara yakni Topan Obaja Putra Ginting (kedua kanan), Rasuli Efendi Siregar (kedua kiri), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (kiri) berjalan keluar usai dihadirkan bersama dua tersangka lainnya dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

MATASEMARANG.COM – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memandang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bisa mengatur larangan tahanan memakai masker atau penutup wajah.

“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” ujar Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Oleh sebab itu, dia mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik kepada Komisi III DPR RI.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Seminar di Unsoed, ST Burhanuddin Bahas Pentingnya Pembaruan KUHAP

“Teman-teman media sampaikan ke publik. Publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini… supaya mereka malu. Undang-undang perlu mengaturnya,” katanya.

Saat ini belum ada pasal yang mengatur larangan tahanan memakai masker seolah menghindari wajahnya dari sorotan publik.

“Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan, belum ada aturan yang mengatur,” ujarnya.

Ia menekankan, “Kalau memang itu perlu dan positif, saya kira masyarakat bisa menyampaikan kepada DPR RI.” (Ant)

BACA JUGA  Geber Kecamatan Berdaya, Ahmad Luthfi Keluarkan Surat Edaran ke Bupati Walikota

Pos terkait