MATASEMARANG.COM – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memandang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bisa mengatur larangan tahanan memakai masker atau penutup wajah.
“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” ujar Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Oleh sebab itu, dia mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik kepada Komisi III DPR RI.
“Teman-teman media sampaikan ke publik. Publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini… supaya mereka malu. Undang-undang perlu mengaturnya,” katanya.
Saat ini belum ada pasal yang mengatur larangan tahanan memakai masker seolah menghindari wajahnya dari sorotan publik.
“Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan, belum ada aturan yang mengatur,” ujarnya.
Ia menekankan, “Kalau memang itu perlu dan positif, saya kira masyarakat bisa menyampaikan kepada DPR RI.” (Ant)