“Dibutuhkan IPU sebesar 6,33 poin atau peningkatan 29 persen persaingan usaha secara nasional dari angka saat ini untuk mencapai target pertumbuhan nasional. Revisi UndangUndang persaingan usaha merupakan cara terbaik untuk akselerasi, sehingga revisinya menjadi urgen,” kata Irfan.
Selain itu, kata Irfan kunjungan KPPU ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani pada Maret lalu, dan kini berkembang ke tahap penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Agenda utamanya kolaborasi konkret dalam bentuk kuliah umum, program magang mahasiswa, serta riset bersama mengenai isu-isu strategis seperti digitalisasi ekonomi, pemberdayaan UMKM, hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Rektor Unissula, Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.Hum., menegaskan kesiapan kampusnya untuk berperan aktif tidak hanya dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga dalam advokasi kebijakan publik.
“Kami siap menjadi mitra strategis KPPU, termasuk berkontribusi dalam penyusunan naskah akademik revisi UU Persaingan Usaha. Kapasitas riset dan analisis kebijakan kami akan kami kerahkan untuk mendukung cita-cita bersama ini,” tegasnya.
Tak hanya itu, KPPU juga memperkenalkan Jurnal Persaingan Usaha (JPU) sebagai platform ilmiah yang telah terakreditasi SINTA 3.
JPU membuka ruang bagi akademisi dan praktisi untuk mempublikasikan kajian mendalam terkait kebijakan dan hukum persaingan, menegaskan pentingnya sinergi ilmu dan praktik.
Langkah strategis ini menandai penguatan sinergi antara regulator dan institusi pendidikan dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap dalam teori, tetapi juga kritis terhadap praktik monopoli dan ketimpangan pasar. Sebuah langkah konkret menuju Indonesia yang lebih kompetitif dan adil.***