MATASEMARANG.COM -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait kegaduhan soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan capres-cawapres terkait.
Ia juga menegaskan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 dibuat semata untuk perlindungan data pribadi, bukan untuk memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu.
“Kami dari KPU juga memohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu.” kata Afifuddin di Kantor Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta Pusat, Selasa.
Hal itu disampaikan Afifuddin usai mengumumkan pembatalan terhadap Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Afif, sapaan akrab Ketua KPU RI, juga menegaskan aturan KPU tersebut berlaku untuk semua pihak tanpa ada pengecualian sehingga tidak ada pihak yang mendapatkan keuntungan atas peraturan tersebut.
“Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapa pun tanpa pengecualian,” ujarnya.
Afif juga mengatakan KPU terbuka untuk segala kritik dan masukan dari masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
“KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukkan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka,” kata Afif.