KPU Minta Maaf atas Riuh Pengecualian Dokumen Capres-Cawapres

Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Meski demikian, keputusan KPU tersebut akhirnya dibatalkan setelah mendapat kritik dari publik dan parlemen.

Adapun dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang sebelumnya dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan yakni:

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  MK Komisi Informasi Pusat Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

BACA JUGA  KPK Bawa Barang Bukti Dua Koper dan Satu Dus Dokumen dari Rumah Dinas Bupati Pati

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

BACA JUGA  Video Lempar Tiang Mikrofon Viral, Pejabat Kemenag: Itu Kekhilafan Pribadi

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pos terkait