Pihaknya juga melakukan evaluasi ini telah berlangsung sejak Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Jawa Tengah mulai muncul setelah Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/15 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Jawa Tengah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 11 April 2022.
Khusus untuk mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan, pihaknya mengambil beberapa langkah strategis, di antaranya:
1. Legislasi Pro-Perempuan, Mendorong Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pemberdayaan Perempuan mencakup Perlindungan Hukum, akses pemberdayaan perempuan, Infrastruktur Pendukung, Kesetaraan Upah dan Kondisi Kerja.
2. Fungsi Anggaran yang Berpihak pada Perempuan (Prioritas Anggaran, Pengawasan Realisasi Anggaran,)
3. Pengawasan dan Kontrol (Rapat Dengar Pendapat (RDP) Berkala, Kunjungan Lapangan)
4. Peran Advokasi dan Representasi (Menyerap Aspirasi, Mendorong Keterlibatan Perempuan, Mendorong Kampanye dan Edukasi dan Kolaborasi dengan Mitra)
Sementara untuk anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan, DPRD Jawa Tengah berpegangan pada Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, menggantikan Perda sebelumnya (2009).
“DPRD Jawa Tengah tidak hanya membuat regulasi. Kami juga memastikan implementasi, ikut terjun ke fasilitas layanan, mendorong edukasi publik dan sistem pengaduan, serta membentuk kerja sama lintas sektor untuk mendukung perlindungan perempuan dan anak,” pungkasnya.