MATASEMARANG.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Krisseptiana menjelaskan soal pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender.
Perda tersebut memberikan mandat kepada Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang responsif gender.
Dengan adanya perda ini, harapannya akan terwujud keadilan gender dalam proses pembangunan di Jawa Tengah.
Secara spesifik, dia menyoroti peran perempuan dalam pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di Jateng.
Hal yang paling dekat di pemerintahan menurutnya adalah peran perempuan yang ada dalam sebuah OPD (organisasi perangkat daerah).
Dia ingin memastikan bahwa perempuan di dalam sebuah OPD mendapatkan tempat yang setara dalam menjalankan programnya.
“Yuk pemerintah juga melakukan evaluasi OPD. sejauh mana semua OPD melaksanakan Pengarusutamaan Gender,” ujar Krisseptiana, Jumat 25 Juli 2025.
Di tingkatan masyarakat secara umum, Krisseptiana juga menjelaskan menerapkan pengarusutamaan gender bisa dimulai dari keluarga masing-masing.
“Sebagai masyarakat bisa memulai dari keluarga. Bagaimana pembagian peran gender di keluarga? Apakah sudah menggunakan kata ‘saling’? Semua berangkat dari keluarga maka keluarga harus menjadi subjek untuk terus difasilitasi agar bisa berfungsi maksimal,” tambahnya.
Krisseptiana berharap dengan penerapan Perda Pengarusutamaan Gender di semua lapisan, keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan di Jawa Tengah menjadi maksimal.