Langgar Aturan, 15 Lapak PKL di Jembatan Empat Tlogosari Ditertibkan Satpol PP

MATASEMARANG.COM – Sebanyak 15 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Gajah Birowo, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan atau biasa dikenal kawasan Jembatan Empat Tlogosari ditertibkan oleh Satpol PP Kota Semarang.

Lapak PKL yang ditertibkan ini karena melanggar aturan yakni dilarang berjualan di atas median jalan.

Kasatpol PP Kota Semarang Kusnandir mengatakan penindakan dilakukan atas dasar aduan dari masyarakat yang menilai jumlah PKL di kawasan tersebut semakin banyak.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Tanggul di Mijen Jebol, Penumpang Motor Hanyut Terbawa Arus

“Ada 15 lapak yang kami tertibkan. Semuanya yang berdiri di atas median jalan raya, yang kanan kiri jalan raya,” ujar Kusnandir pada Rabu, 4 Februari 2026.

Ia mengatakan bahwa median jalan raya memang dilarang untuk berdagang. Apalagi jika ada aktivitas jual beli juga menimbulkan kemacetan.

“Mereka mengganggu ketertiban umum, utamanya kelancaran arus lalu lintas, aktivitas masyarakat terganggu,” kata dia. 

Ia mengatakan jika sudah dilakukan beberapa kali sosialisasi kepada pedagang untuk membongkar sendiri lapak mereka. Namun hingga hari penindakan, belum ada pembongkaran lapak secara mandiri.

BACA JUGA  Kebakaran Gudang Briket di Genuk, Polisi Belum Temukan Penyebab

“Pihak pemangku wilayah sudah berulang kali memperingatkan. Namun, para PKL tak kunjung membongkar sendiri,” tuturnya.

Kusnadir juga meminta kelurahan dan kecamatan aktif memantau agar tidak ada pelanggaran daerah larangan berdagang. 

“Kami juga akan lakukan patroli rutin,” pungkasnya.

Pos terkait