“Kewenangan mengangkat, memutasi, memindahkan dan promosi ini ada di pejabat pembina kepegawaian atau wali kota dan tugas kami menyajikan data ke wali kota,” paparnya.
Melalui manajemen talenta, Joko meyakini dengan menggunakan sistem ini maka akan lebih transparan.
“Ini sebuah transparansi. Pengangkatan pejabat bersih dari jual beli jabatan karena menggunakan manajemen talenta. Kalau ada yang menjanjikan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lebih lanjut terkait dengan jabatan kosong di Pemkot Semarang, Joko menyebut ada 11 posisi kepala OPD yang kosong mulai dari Dinas Perdagangan, Dinas Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, Disperkim, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Bapenda, Inspektur hingga jabatan Sekretaris Daerah.
Sementara untuk di tingkat kelurahan ada 51 jabatan lurah yang kosong dan 148 jabatan kepala seksi (kasi) di 177 kelurahan yang juga masih kosong.


















