MATASEMARANG.COM – RT dan RW yang ada di Kota Semarang kini sudah memiliki petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana bantuan operasional Rp25 juta per tahun.
Untuk setiap RT akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp25 juta per tahun pada 2025 ini.
Sementara RW akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta pada 2025.
Memahami juknis menjadi penting agar RT dan RW bisa menggunakan dana sesuai dengan peruntukannya.
Juknis ini juga bisa menjadi dasar hukum bagaimana RT dan RW mengajukan dan melaporkan dana operasional untuk kepentingan lingkungan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan semua ketua RT di Kota Semarang akan mendapatkan pembaruan Surat Keputusan (SK).
SK yang paling baru ini untuk mengantisipasi adanya ketua RT yang sudah tidak aktif.
Pencairan dana operasional RT akan dilakukan secara non tunai guna meminimalisir risiko bocor, uang rusak, maupun risiko lainnya.
Dalam hal pencairan dana tersebut, Pemkot Semarang akan bekerja sama dengan Bank Jateng.
Ketua RT akan langsung menerima dana di rekeningnya sebesar Rp25 juta.
“Kalau tunai risiko kebocorannya tinggi. Jadi kita berikan melalui transfer ke rekening,” pungkasnya.
Agustina menuturkan, ada sekitar 10.628 RT di Kota Semarang. Dia memastikan anggaran Kota Semarang mencukupi untuk merealisasikan janji kampanyenya pada Pilwakot lalu.
Agustina menjelaskan dana operasional RT senilai Rp 25 juta ini digelontor untuk menggairahkan perekonomian di tingkat RT melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, ekonomi, dan pembangunan.
















