LPS Bakal Lindungi Hak Pemegang Polis Asuransi

LPS lindungi polis asuransi
Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Ridwan Nasution dalam acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2025, Jakarta, Selasa (22/7/2025). ANTARA/Rizka Khaerunnisa

MATASEMARANG.COM – Asa pemegag polis asuransi mendapat perlakuan sama seperti penabung di bank mendapatkan titik cerah.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai tahun 2028 menerapkan perlindungan kepada pemegang polis asuransi. Artinya, jika LPS mencabut izin perusahaan asuransi, LPS akan melindungi pemegang polis.

Akan tetapi, dalam Program Penjaminan Polis (PPP), LPS hanya menjamin asuransi komersial yang mengandung unsur proteksi. Jadi, tidak mencakup komponen investasi.

“Kalau ada (produk) unitlink yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, itu kan ada investasinya, dan ada proteksinya. Kita (LPS) jamin proteksinya saja, tidak untuk investasinya,” kata Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Ridwan Nasution dalam acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2025, di Jakarta, dikutip Rabu.

Lebih lanjut, Ridwan juga mengatakan bahwa asuransi sosial dan asuransi wajib dikecualikan dari program penjaminan polis. Artinya, program jaminan sosial BPJS tidak masuk dalam jenis asuransi yang dijamin LPS.

Terkait dengan keanggotaan, Ridwan menjelaskan bahwa pada dasarnya seluruh perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Namun, perusahaan asuransi harus memenuhi standar kesehatan tertentu sebelum menjadi peserta program.

“Standar kesehatan tertentu ini akan ditentukan di dalam regulasi LPS dan disusun melalui diskusi bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata dia.

Dari sisi kontribusi, LPS akan mengenakan iuran atau premi kepesertaan kepada perusahaan asuransi. Mereka bayarkan dua kali dalam setahun, yaitu setiap Januari dan Juli, serupa dengan skema kepesertaan perbankan.

Selain iuran rutin tersebut, perusahaan asuransi juga diwajibkan membayar iuran awal (initial contribution) satu kali pada saat awal keanggotaan.

Besaran iuran kepesertaan ini masih dalam pembahasan dan akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah. PP ini sedang disiapkan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan OJK, serta akan dikonsultasikan ke DPR sebelum disahkan.

Adapun besaran batas maksimum nilai penjaminan yang dibayarkan kepada pemegang polis masih dalam pembahasan bersama OJK dan pemangku kepentingan lainnya.

BACA JUGA  Tak Ada "Rush" Imbas Pemblokiran Rekening

Pos terkait