MATASEMARANG.COM – Penunggak pajak kendaraan bermotor di Kota Semarang juga menjadi sasaran dalam pelaksanaan razia Operasi Patuh Candi 2025.
Dalam hal ini kepolisian menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah hingga Jasa Jasa Raharja.
Salah satu contoh razia yang penunggak pajak kendaraan digelar pada Selasa 23 Juli 2025 lalu di kawasan Bukit Semarang Baru (BSB) Mijen, Kota Semarang.
Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Asfauri mengatakan fokus utama yang dilakukan yakni edukasi dan pelayanan pembayaran pajak bagi pengendara kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan razia ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.
Namun sasaran utama dalam Operasi Patuh Candi 2025 adalah tetap pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih sadar dalam membayar pajak tepat waktu,” katanya.
Bapenda Jawa Tengah, memfasilitasi dengan menyediakan loket pembayaran bagi pengendara yang pajaknya belum lunas.
Selama pelaksanaan razia, 15 pengendara yang pajak kendaraan bermotor mati diarahkan secara persuasif untuk menyelesaikan kewajiban.
Kepala UPPD Samsat Semarang III, Dewi Retnani, menambahkan, para pengendara yang terjaring razia karena pelanggaran pajak diberi kemudahan untuk melakukan pembayaran.
“Bagi yang wajib pajak menunggak diberi kemudahan untuk membayar, cukup dengan KTP dan STNK. Tidak sampai 5 menit,” katanya.

















