Mantan Pj. Bupati Cilacap Didakwa Rugikan Negara Rp237 Miliar

Adapun Andhy Nur Huda sendiri yang memperoleh keuntungan sekitar Rp230 miliar dari tindak pidana tersebut menggunakan uang yang diduga hasil korupsi itu untuk membayar utang serta memberi sejumlah tanah, rumah, dan mobil.

Dalam perjalanannya, kata jaksa, lahan seluas 716 ha tersebut tidak bisa dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT Cilacap Segara Artha karena ada keberatan dari Pangdam IV/ Diponegoro selaku Ketua Yayasan Rumpun Diponegoro

“Tanah tersebut merupakan tanah negara yang dikuasai Kodam IV/ Diponegoro yang dikelola oleh Yayasan Rumpun Diponegoro,” katanya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Tes DNA: Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Anak Lisa Mariana

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa Awaluddin Muuri akan mengajukan tanggapan pada sidang yang akan datang. (ant)

Pos terkait