Mantan Pj. Bupati Cilacap Didakwa Rugikan Negara Rp237 Miliar

MATASEMARANG.COM – Mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik pemerintah daerah ini. Awaluddin didakwa merugikan negara Rp237 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Teguh Ariawan dalam sidang di PN Semarang, Jumat, mengatakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap tersebut merupakan kuasa pemegang saham PT Cilacap Segara Artha yang diduga ikut berperan dalam proses jual beli lahan milik Kodam IV/ Diponegoro itu.

BACA JUGA  Sindikat Penjual Sepeda Motor "Anyar Gres" Tanpa Dokumen Dibongkar

Menurut jaksa, tindak pidana itu bermula saat Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan Andhy Nur Huda yang juga diadili dalam perkara tersebut menawarkan penjualan lahan HGU milik perusahaan itu di Kecamatan Cipari ke Perumda Kawasan Industri Cilacap.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Polisi Bongkar Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Soetta

“Namun, tanah tersebut tidak bisa dibeli karena Perumda Kawasan Industri Cilacap itu tidak memiliki bisnis inti di bidang perkebunan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono itu.

Terdakwa Awaluddi Muuri selanjutnya berupaya mengajukan perubahan rancangan peraturan daerah agar BUMD tersebut memungkinkan untuk melakukan pembelian lahan itu.

Dalam proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Cilacap membentuk PT Cilacap Segara Artha yang memungkinkan pembelian lahan perkebunan tersebut.

Pembelian lahan tersebut disepakati sebesar Rp237 miliar untuk kemudian dilakukan pembayaran.

BACA JUGA  Perang Sarung di Demak Berujung Pembacokan

Atas pembayaran tersebut, Andhy Nur Huda selanjutnya memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Awaluddin Muuri sebesar Rp1,8 miliar dan kepada Komisaris PT Cilacap Segara Artha Iskandar Zulkarnain yang juga diadili dalam perkara ini, sebesar Rp4,3 miliar.

Pos terkait