MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membutuhkan keterangan para haji tahun 1445 hijriah/2024 Masehi.
Tambahan keterangan saksi dari jamaah haji itu untuk melengkapi penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2023–2024.
Oleh karena itu, komisi antirasuah ini juga membagikan cara menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Jamaah haji bisa menyampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Berdasarkan laman KPK, saluran pengaduan masyarakat tersebut bisa dengan membuat laporan di laman https://kws.kpk.go.id/, menghubungi pusat panggilan 198, dan mengirim surat elektronik pengaduan ke alamat pengaduan@kpk.go.id.
“Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK,” katanya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8), salah satu kriteria jamaah haji yang dapat menjadi saksi untuk penyidikan kasus tersebut adalah yang mendaftar untuk haji khusus, tetapi mendapatkan pelayanan haji reguler. Kemudian jamaah haji furoda, tetapi mendapatkan pelayanan haji khusus atau reguler.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025. (azm/ant)
Mau Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Begini Caranya
