MATASEMARANG.COM – Badan Pemeriksa Keuangan pernah memeriksa Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita. Pemeriksaan itu berkaitan temuan pelaksanaan pekerjaan di berbagai kecamatan di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah itu.
“Sekitar akhir 2023, BPK memintai keterangan,” kata Alwin pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Menurut dia, pemeriksaan tersebutberkaitan tas dugaan seolah-olah memberi keistimewaan kepada Gapensi untuk proyek di kecamatan.
“Saya sampaikan kalau saya tidak tahu soal itu,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Alwin mengaku juga tidak mengetahui dalam kapasitas sebagai apa BPK memintai keterangan dirinya.
Menurut dia, para kontraktor yang tergabung dalam Gapensi Kota Semarang mendapat pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan pada Perubahan APBD 2023.
Dia menyebut penunjukan kontraktor Gapensi Kota Semarang itu merupakan bentuk aspirasi saat ia menjadi anggota DPRD Jateng.
“Saat kepemimpinan wali kota sebelumnya, Gapensi tidak pernah dapat pekerjaan. Yang dapat pekerjaan justru orang luar Semarang,” tambahnya.
Sementara itu, mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu mengaku tidak mengetahui jika BPK memeriksa suaminya.
“Setahu saya ada temuan dari BPK tentang dugaan penyimpangan proyek di kecamatan sekitar Rp13 miliar,” katanya.
Menurut dia, BPK meminta agar temuan yang dinilai bermasalah itu, uangnya segera dikembalikan ke kas daerah sebelum tutup anggaran.
Namun, Mbak Ita mengaku tidak mengetahui secara rinci temuan BPK berkaitan dengan proyek apa saja. (Ant)