MATASEMARANG.COM – Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak mau ada kendaraan dinas yang digunakan pegawai untuk mudik Lebaran 2026.
Oleh karena itu Menag melarang atau mengharamkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Kebijakan ini sebagai bagian menjaga integritas serta memastikan penggunaan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis.
Menag menjelaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, lanjutnya, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.
“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada,” kata Menag.
Larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Menag juga mengingatkan ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Terlebih dalam momentum Idul Fitri yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan, dalam kehidupan sehari.


















