Menteri Komdigi Sidak ke Meta, Tuntut Moderasi Konten

Menurut Meutya, praktik penipuan tersebut tidak hanya menyasar kalangan menengah, tetapi juga masyarakat dengan kondisi ekonomi bawah.

Disinformasi lainnya yang kerap ditemukan berkaitan dengan isu pemerintahan dan pembangunan. Konten semacam ini dinilai berpotensi mengadu domba masyarakat dengan pemerintah maupun antar sesama warga.

Meutya menegaskan, sebagai perusahaan yang beroperasi dan mengambil keuntungan dari pasar Indonesia, Meta berkewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Aturan Baru Registrasi Kartu SIM, Maksimal Tiga Nomor per Identitas

“Meta selaku industri yang tentu berbasis di tanah air mengambil keuntungan dari industri yang dilaksanakan di Indonesia juga harus patuh kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.

Terkait tindak lanjut dari kegiatan sidak ini, Meutya menyatakan pihaknya masih menunggu komitmen kepatuhan dari Meta.

Kemkomdigi menetapkan tenggat waktu kepada Meta untuk memenuhi kewajiban dan permintaan yang disampaikan pemerintah. Kendati demikian, Meutya tidak mengungkapkan berapa lama waktu yang diberikan pemerintah.

“Nanti kita akan laporkan lagi. Saya untuk menghormati karena beliaunya (perwakilan Meta Indonesia) harus melaporkan ke pusat, jadi kita nanti tunggu waktunya. Tapi ada timeline dan ada target-target yang tadi kita mintakan kepada Meta,” ujarnya.

BACA JUGA  Alex Noerdin Tutup Usia

Meutya menyebutkan terdapat 230 juta pengguna internet di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya pengawasan kolaboratif dan berkelanjutan agar ranah digital tetap aman dan masyarakat terlindungi. [Ant]

Pos terkait